Legalitas adalah Prioritas

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal SDPPI.

Selain itu, penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi, penyiaran, navigasi, dan amatir radio juga diwajibkan memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) untuk mencegah terjadinya interferensi frekuensi yang merugikan.

Layanan Perizinan

Izin Stasiun Radio (ISR)

ISR adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pengguna frekuensi radio. Proses pendaftaran, perpanjangan, dan pembayaran BHP Frekuensi kini dilakukan secara terpadu melalui sistem e-Licensing (SpectraWeb).

  • Pendaftaran Stasiun Radio Baru
  • Perpanjangan & Cetak ISR Digital
  • Simulasi Tarif BHP Frekuensi
Akses Portal SpectraWeb

Sertifikasi Perangkat

Layanan penerbitan sertifikat untuk alat/perangkat telekomunikasi (seperti HT, Router, Smartphone, dll). Pastikan alat yang Anda gunakan legal dan berlabel SDPPI agar tidak membahayakan jaringan nasional.

  • Pengujian Perangkat di Balai Uji
  • Pengecekan Sertifikat Tervalidasi
  • Daftar Perangkat Terlarang
Akses Portal Sertifikasi

Ujian Negara Amatir Radio (UNAR)

Untuk penggiat amatir radio, Balmon Palangkaraya secara rutin memfasilitasi ujian sertifikasi Izin Amatir Radio (IAR) dan IKRAP menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Cek jadwal dan daftar sekarang!