Spektrum Frekuensi Radio adalah sumber daya alam terbatas yang memiliki nilai strategis tinggi. Tanpa pengawasan yang ketat, penggunaan frekuensi dapat saling bertabrakan (interferensi), yang berakibat fatal pada komunikasi navigasi penerbangan, maritim, serta kualiti rangkaian telekomunikasi selular masyarakat.
Balmon Palangkaraya melaksanakan pemantauan secara rutin untuk memastikan setiap pengguna frekuensi di Kalimantan Tengah memiliki izin sah (ISR) dan beroperasi sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan.
Prosedur teknis yang dilakukan tim ahli Balmon Palangkaraya di lapangan.
Menentukan pita frekuensi sasaran (target band) berdasarkan data perizinan atau zonasi wilayah pengawasan.
Melakukan pengamatan menggunakan alat *Spectrum Analyzer* baik dari stasiun tetap mahupun unit kenderaan bergerak.
Menganalisis parameter teknis sinyal yang tertangkap dan membandingkannya dengan pangkalan data perizinan nasional.
Menyusun laporan hasil monitoring. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diteruskan ke unit penertiban hukum.
Pemantauan 24/7 yang dilakukan menggunakan menara sensor tetap yang tersebar di titik-titik strategis wilayah Kalimantan Tengah.
Patroli frekuensi menggunakan kenderaan khusus yang dilengkapi dengan alat pencari arah (Direction Finder) untuk melacak lokasi tepat sumber gangguan.