Kami memastikan penggunaan frekuensi radio di wilayah Kalimantan Tengah beroperasi dengan tertib, sesuai standar, dan bebas dari gangguan interferensi demi kelancaran komunikasi masyarakat.
Balai Monitor Spekuensi Frekuensi Radio Kelas II Palangkaraya adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kami memiliki tugas krusial untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio. Mulai dari navigasi penerbangan, maritim, hingga jaringan telekomunikasi seluler, kami pastikan semuanya berjalan di jalurnya tanpa tabrakan frekuensi.
Wilayah Kerja Pengawasan Terperinci
Pemantauan Sinyal Berkelanjutan
Sinergi teknologi dan regulasi untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan industri pengguna frekuensi.
Pemantauan spektrum secara mobile dan stasioner untuk mengukur okupansi dan mendeteksi pengguna ilegal.
Investigasi lapangan untuk melacak dan menindaklanjuti sumber kebocoran atau gangguan frekuensi radio.
Konsultasi layanan perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) dan informasi sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Tim Balmon Palangkaraya berhasil menertibkan stasiun radio komunitas yang beroperasi di luar pita frekuensi yang diizinkan...
Baca SelengkapnyaMendorong percepatan transformasi digital, Ditjen SDPPI melalui Balmon Palangkaraya menggelar sosialisasi perizinan online...
Baca SelengkapnyaSebanyak 50 peserta mengikuti Ujian Negara Amatir Radio yang difasilitasi dengan sistem CAT (Computer Assisted Test)...
Baca SelengkapnyaJangan ragu untuk melaporkan kepada kami jika jaringan komunikasi instansi atau perusahaan Anda mengalami interferensi yang mencurigakan.
Laporkan Sekarang